Prosedur Usulan Pembukaan Periode Lampau untuk Melakukan Perbaikan Pelaporan PDDikti

Pembukaan periode lampau dilakukan untuk memperbaiki data pelaporan PDDIKTI baik data pokok maupun data transaksional di luar periode aktif. Ajuan perubahan data tersebut terdiri dari 2 jenis usulan, yaitu usulan tipe 1 (insert) dan usulan tipe 2 (update).

Usulan type 1 (insert) berarti pengajuan pembukaan periode dipergunakan untuk menginput dan menghapus semua data pokok dan data transaksional di periode itu. Sedangkan ajuan type 2 (update) tidak dapat digunakan untuk menginput data pokok mahasiswa baru (biodata dan history pendidikan) ataupun menghapusnya, namun terbatas pada data transaksional. Maka untuk menginput atau mengubah data KRS, KHS, riwayat mengajar dosen atau AKM disarankan menggunakan type 2 (update).

Apabila ingin mengubah data pokok yang keliru seperti nama mahasiswa, NIM, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan periode pendaftaran disarankan mengusulkan Perubahan Data Mahasiswa (PDM) di laman PDDikti dengan alamat akses http://pddikti-admin.ristekdikti.go.id/. 

Berikut kami sampaikan Prosedur Usulan Pembukaan Periode Pelaporan PDDikti Lampau yang sudah ditutup atau tidak muncul di Aplikasi PDDikti Feeder :

  1. Mengakses http://pddikti-admin.ristekdikti.go.id/
  2. Login
  3. Pilih Menu Pelaporan -> Pengajuan Perbaikan Pelaporan PDDIKTI
  4. Pilih Buat Usulan Baru

Type 1 (Insert)

Menyiapkan :
1. Surat Permohonan Perbaikan Pelaporan PDDIKTI Tipe 1
2. Surat Pengantar Usulan Perbaikan Pelaporan PDDIKTI Tipe 1
3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

Catatan :Lampiran Surat Pengantar Usulan Perbaikan Pelaporan PDDIKTI Type 1 tidak perlu dikirimkan hardcopy, cukup dikirimkan softcopynya ke email sisfo.lldikti13@kemdikbud.go.id dan cc ke faeri.lldikti13@kemdikbud.go.id

Berkas tersebut (kecuali lampiran Surat Pengantar Usulan Perbaikan Pelaporan PDDIKTI Tipe 1) dikirimkan ke LLDIKTI Wilayah XIII Aceh untuk dilakukan verifikasi. Bila dokumen tersebut valid dan memenuhi persyaratan, LLDIKTI Wilayah XIII Aceh akan mengirimkan Berita Acara Verifikasi Dokumen Proses Pembelajaran Mahasiswa untuk diunggah ke laman pddikti-admin.ristekdikti.go.id sebagai dokumen pendukung Permohonan Perbaikan Pelaporan PDDIKTI Tipe .

Adapun dokumen yang perlu dilampirkan pada laman pddikti-admin.ristekdikti.go.id untuk Permohonan Perbaikan Pelaporan PDDIKTI Tipe 1 adalah sebagai berikut :
1. Surat Permohonan Perbaikan Pelaporan PDDIKTI Tipe 1
2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
3. Berita Acara Verifikasi Dokumen Proses Pembelajaran Mahasiswa

Type 2 (Update)

Menyiapkan :
1. Surat Permohonan Perbaikan Pelaporan PDDIKTI Tipe 2
2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

Berkas tersebut diunggah ke laman pddikti-admin.ristekdikti.go.id sebagai dokumen pendukung Permohonan Perbaikan Pelaporan PDDIKTI Tipe 2.

Diambil dari:
https://lldikti13.kemdikbud.go.id/2020/03/03/prosedur-usulan-pembukaan-periode-lampau-untuk-melakukan-perbaikan-pelaporan-pddikti/

Leave A Reply