Ingat! Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) Berlaku per 21 Desember 2020

Surat Keterangan Pendamping Ijazah atau SKPI merupakan surat yang harus dikeluarkan oleh kampus kepada mahasiswa bersamaan dengan Ijazah dan transkrip nilai.

SKPI menjadi salah satu unsur penting karena menjadi pra syarat kelulusan mahasiswa. Ketentuan ini termaktub dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia No. 17 Tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020 bagian ketiga pasal 15-17.

Untuk memahami apa itu SKPI simak penjelasan berikut ini

Leave A Reply