Dosen tetap minimal harus mengampu 12 SKS yang terdiri atas Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. Penghitungan angka kredit diatur dalam pedoman.
Dosen tetap minimal harus mengampu 12 SKS yang terdiri atas Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. Penghitungan angka kredit diatur dalam pedoman.