Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan sinyal kuat bahwa PPN yang diamanatkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) naik menjadi 12% pada Januari 2025 akan tetap dilaksanakan.
Penegasan ini ia sampaikan saat rapat kerja dengan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Komisi XI DPR. Sri Mulyani menjawab pertanyaan para anggota DPR tentang kepastian kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025.
“Sudah ada UU, nya kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan. Tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa… bukannya membabi buta, tapi APBN memang tetap harus dijaga kesehatannnya,” tegas Sri Mulyani dalam rapat dengan Komisi XI, dikutip Senin (25/11/2024).
Sri Mulyani memastikan, saat adanya keputusan kenaikan tarif PPN itu pemerintah akan melakukan penjelasan secara gamblang kepada masyarakat tentang latar belakang kebijakan itu hingga manfaatnya bagi keuangan negara.
“Saya setuju bahwa kita perlu banyak memberikan penjelasan kepada masyarakat. Artinya walaupun kita buat policy tentang pajak termasuk PPN bukannya membabi buta atau tidak punya afirmasi atau perhatian pada sektor-sektor seperti kesehatan, pendidikan, bahkan makanan pokok waktu itu debatnya panjang di sini,” tegasnya.
Dampak Kenaikan PPN 12%
Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025 diperkirakan akan memberikan dampak signifikan terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Berikut adalah beberapa dampak utama yang mungkin terjadi:
- Penurunan Daya Beli Masyarakat: Kenaikan PPN akan meningkatkan harga barang dan jasa, yang pada gilirannya dapat menurunkan daya beli masyarakat. Hal ini akan berdampak langsung pada UMKM yang bergantung pada konsumsi domestik.
- Perlambatan Pertumbuhan Kredit UMKM: Data menunjukkan bahwa pertumbuhan kredit UMKM telah melambat, dan kenaikan PPN diperkirakan akan memperburuk situasi ini. Penurunan daya beli masyarakat akan mengurangi permintaan kredit, yang berdampak negatif pada sektor riil.
- Beban Tambahan bagi UMKM: UMKM mungkin akan menghadapi beban tambahan dalam hal administrasi dan kepatuhan pajak. Kenaikan tarif PPN dapat meningkatkan biaya operasional, yang pada akhirnya dapat mengurangi margin keuntungan mereka.
- Potensi Penurunan Kualitas Aset Perbankan: Penurunan daya beli masyarakat dan perlambatan pertumbuhan kredit dapat mempengaruhi kualitas aset perbankan yang terkait dengan UMKM. Hal ini dapat menyebabkan peningkatan risiko kredit dan penurunan kualitas portofolio kredit perbankan.
Pengertian PPN
Menurut Kementerian Keuangan Learning Center, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada konsumsi barang dan jasa di dalam Daerah Pabean, yang diterapkan secara bertingkat di setiap tahap produksi dan distribusi.
PPN ini dipungut oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Hal ini berbeda dengan pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, seperti pajak untuk pembelian makanan di restoran, perhotelan, atau jasa sewa tempat parkir dan tempat hiburan.
PPN yang dipungut oleh pemerintah pusat dikenakan pada aktivitas jual-beli berbagai barang. Contohnya, pembelian kendaraan bermotor, rumah, dan layanan internet termasuk dalam aktivitas jual-beli yang dikenakan PPN sebesar 12%.
Pemerintah pusat memungut PPN ini melalui perusahaan yang menjual barang atau jasa tersebut, dan pembayaran pajak ini akan ditanggung oleh masyarakat sebagai konsumen.
Cara Hitung PPN
Banyak orang sering kali bingung dengan cara menghitung persentase kenaikan PPN. Tahun depan, PPN akan meningkat dari 11% menjadi 12%. Namun, secara perhitungan, kenaikan ini sebenarnya bukan 1%, melainkan 9%. Hal ini karena kenaikan PPN harus dilihat dari selisih harga, bukan persentase kenaikannya.
Rumusnya adalah (nilai pajak 12% – nilai pajak 11%) : nilai pajak 11% x 100%.
Sebagai contoh, jika harga barang Rp 100.000 dengan PPN 12%, maka totalnya menjadi Rp 112.000. PPN yang dikenakan adalah Rp 12.000. Namun, jika PPN 11%, maka PPN dari harga barang Rp 100.000 adalah Rp 11.000.
Selisihnya adalah (Rp 12.000 – Rp 11.000) : Rp 11.000 x 100% = 9,09%.
Comments are closed